Ada satu istilah yang sering di sandingkan dengan hasil pelaksanaan ibadah
haji,istilah tersebut disebut (Mabrur).walau istilah tersebut tidak
diperkenalkan oleh al Quran diawal kemunculannya,namun baginda Rasulullah Saw
memperkenalkannya pertama kali kepada kita lewat sabdanya ;
الحج المبرور ليس له جزأ الا الجنة
“Haji
mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”(HR.Bukhari-Muslim)
Pertanyaannya apa makna mabrur dari ungkapan rasul di atas?
Salah satu pendapat yang masyhur adalah apa yang
disampaikan oleh seorang ulama pakar hadist dan hukum bermazhab syafi’i, yakni al
Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya atau Imam an Nawawi (631 – 676 Hijri),
haji mabrur adalah haji yang di dalam pelaksanaannya tidak di sertai dosa.
Dari kaca mata fiqh,mengenai haji mabur
muncul pendapat yang diwakili oleh seorang ulama ahli tafsir dan hukum
kenamaaan di zamannya,yaitu Imam al Qurthuby (w 671 Hijri), haji mabrur
adalah haji yang dilaksanakan dengan sempurna hukum hukumnya sehingga
terlaksana sesuai dengan apa yang dituntut oleh syari’at.
Istilah mabrur sesungguhnya dari segi bahasa
terambil dari kata ”barra”,yang memiliki arti: “sesuatu yang
baik,benar,pemberian,diterima,surga,dan sebagainya”.Dari makna kata mabrur
tersebut,sederhananya haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan
oleh seorang hamba Allah bukan hanya sekedar baik niatnya namun
juga benar tata aturan,lengkap rukun dan syaratnya serta penuh etika
amalnya,ia juga menghantarkan pemberian kualitas ibadah yang tulus nan
ikhlas,yang pada akhirnya diterima amalnya dengan pembalasan yang tak ternilai
berupa surga.
Akhirnya kita berdo’a semoga Allah senantiasa
menerima amal ibadah kita,khususnya bagi saudara semuslim yang sedang menjalani
dinas haji mereka saat ini.Aamiin..
*Pembimbing Haji dan Umroh



18.12
Muhammad Azhari

Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar