Senin, 01 Desember 2014

Makna Haji Mabrur (Bagian 1)


 Muhammad Azhari Nasution’*

            Ada satu istilah yang sering di sandingkan dengan hasil pelaksanaan ibadah haji,istilah tersebut disebut (Mabrur).walau istilah tersebut tidak diperkenalkan oleh al Quran diawal kemunculannya,namun baginda Rasulullah Saw memperkenalkannya pertama kali kepada kita lewat sabdanya ;
الحج المبرور ليس له جزأ الا الجنة
“Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”(HR.Bukhari-Muslim)
            Pertanyaannya apa makna mabrur dari ungkapan rasul di atas?
Salah satu pendapat yang masyhur adalah apa yang disampaikan oleh seorang ulama pakar hadist dan hukum bermazhab syafi’i, yakni al Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya atau Imam an Nawawi (631 – 676 Hijri), haji mabrur adalah haji yang di dalam pelaksanaannya tidak di sertai dosa.
Dari kaca mata fiqh,mengenai haji mabur muncul pendapat yang diwakili oleh seorang ulama ahli tafsir dan hukum kenamaaan di zamannya,yaitu Imam al Qurthuby (w 671 Hijri), haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan sempurna hukum hukumnya sehingga terlaksana sesuai dengan apa yang dituntut oleh syari’at.
Istilah mabrur sesungguhnya dari segi bahasa terambil dari kata ”barra”,yang memiliki arti: “sesuatu yang baik,benar,pemberian,diterima,surga,dan sebagainya”.Dari makna kata mabrur tersebut,sederhananya haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan oleh seorang hamba Allah  bukan hanya sekedar baik niatnya namun juga benar tata aturan,lengkap rukun dan syaratnya serta penuh etika amalnya,ia juga menghantarkan pemberian kualitas ibadah yang tulus nan ikhlas,yang pada akhirnya diterima amalnya dengan pembalasan yang tak ternilai berupa surga.
Akhirnya kita berdo’a semoga Allah senantiasa menerima amal ibadah kita,khususnya bagi saudara semuslim yang sedang menjalani dinas haji mereka saat ini.Aamiin..

                                                                                                *Pembimbing Haji dan Umroh


0 komentar:

Posting Komentar